DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
1.
Dampak Penyalahgunaan
Kebebasan Pers
a)
Bentuk Penyalahgunaan
Kebebasan Pers
b)
Akibat Penyalahgunaan
Kebebasan Pers
2. Manfaat Pers Dalam Kehidupan Sehari-Hari
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Kritik dan saran
KATA PENUTUP
Tasikmalaya, Oktober 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kebebasan pers adalah kebebasan
media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media
elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat
fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah
lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Pers mendapatkan kebebasan untuk
melakukan kritik social terhadap pemerintah.Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan
pemberitaan.Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam
pemberitaannya.Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers
dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perjalanannya pers mengalami
sisi positif serta negatif, seperti halnya kehidupan.Sejauh ini tidak ada yang
bisa menyangkal jika pers selalu memberi pengaruh disatu sisi saja.
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas yang menjadi rumusan masalah adalah:
1.
Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan pers?
2.
Bagaimana akibat penyalahgunaan pers?
3.
Apa manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari?
C.
TUJUAN
Menurut
rumusan masalah tersebut yang menjadi tujuannya adalah:
1.
Untuk mengetahui penyalahgunaan pers.
2.
Untuk mengetahui apa saja akibat dari penyalahgunaan pers.
3.
Untuk mengetahui adanya manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS
Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik
melalui media cetak maupun melalui media elektronik.Dengan demikian kebebasan
pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena
menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan
lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media
atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau
resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering
menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.sekarang ini, penggunaan
pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena
kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang
yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan
mudah dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran
nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai
dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang
dan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang
menjurus pada kemerosotan moral masyarakat.
Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang
ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan
berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
·
Lebih
mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
·
Campur
tangan pihak ketiga
·
Keberpihakan
·
Kepribadian
·
Tidak
mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat
a. Bentuk penyalahgunaan kebebasan pers
Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers melalui
media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan
kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap
tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita
yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan
kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui
proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan
berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu
sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan
dapat menyesatkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif
seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk
membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak
jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik secara moril,
material maupun kepentingan umum.
6. Pelanggaran terhadap kitab undang-undang
hukum pidana (KUHP), seperti:
Ø
Pasal
37 KUHP
·
Barang
siapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang
isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh
orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 4.500.000
·
Jika
sitersangka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan
kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi
tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
Ø
Pasal
154 KUHP
·
“barang
siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan
terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000
Ø
Pasal
155 KUHP
·
Barang
siapa yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang
isinya menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah
indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak
dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.5000.000
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
cara penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi
oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha
membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang
tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
berbicara melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara
melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan
dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat
berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun
negara.
Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers:
No.
|
Pihak
|
Dampak
|
|
Positif
|
Negatif
|
||
1
|
Individu
|
apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan nilai positif pribadinya, Sehingga akan
mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang
jujur dan benar.
|
Adapun pemberitaan itu akan menghancurkan nilai
positif pribadinya dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang
tidak baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
|
2
|
Masyarakat
|
Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan
mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan
ketertiban.
|
Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan
dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa
kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan,
ketentraman dan keteriban.
|
3
|
Negara
|
Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan
keberpihakan rakyat kepada pemerintah, membantu pelaksanaan pembangunan
nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan.
|
Apabila menyebabkan rakyat tidak percaya dan tidak
memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan
nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat
kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
b. Akibat penyalahgunaan kebebasan pers
Nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi
penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi. Dalam kaitannya dengan konflik antaranggota
masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh tulisan media massa. Pihak yang benar tampak salah dan akan
sebaliknya. Kesan berita pertama lebih
mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat atau hak jawab dalam
pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh untuk mengubah nama
seseorang yang telah tercemar.
2. Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang kurang imbang sumber
informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang
sebenarnya. Dengan bantuan media massa,
fakta dapat ditutup-tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan. Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena
mendapat informasi yang tidak benar.Karena informasi itu di diberikan secara
berlebihan dan berulang-ulang serta di
ekspos sevara besar-besaran maka masyarakat menjadi terpengaruh.
Meskipun demikian, pemberitaan yang demikian itu kadang bermanfaat, misalnya
ada pernyataan tokoh yang dapat menggugah hati masyarakat untuk menggalang dana
kemanusiaan.
3. Bagi Kepentingan negara
Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di
media massa dapat juga merugikan negara.
Misalnya, tulisan-tulisan yang termuat dalam media massa yang kurang
mempertimbangkan kepentingan nasional.
Terlebih lagi jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak
berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak antara lain:
a) Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
berkurang karena tidak percaya terhadap pemerintah.
b) Kepercayaan luar negeri luntur
c) Timbulnya pergesekan hubungan antara pers dengan
institusi tertentu.
2. MANFAAT PERS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik
bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan
nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga
persatuan dan keutuhan wilayah NKRI.
Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan materi pemberitaan
dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara
lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan
nilai-nilai agama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu
3. Tidak
bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5. Tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan
internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga
yaitu:
a. Media audio,
yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga.
Misalnya radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat
dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang
dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya
bahwa pers nasional berfungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai
lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi:
• Ikut mencerdaskan masyarakat
•Menegakkan keadilan
•Memberantas kebatilan.
blm bres eum maaf ya .. hhe :)
semoga bermanfaat :)