Selasa, 29 Oktober 2013

MAKALAH KEBEBASAN PERS




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
1.    Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Pers
a)    Bentuk Penyalahgunaan Kebebasan Pers
b)    Akibat Penyalahgunaan Kebebasan Pers
2.  Manfaat Pers Dalam Kehidupan Sehari-Hari
BAB III PENUTUP
1.    Kesimpulan
2.    Kritik dan saran
KATA PENUTUP




Tasikmalaya,   Oktober  2012


                                Penyusun



BAB I

PENDAHULUAN
           
A.   LATAR BELAKANG

Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah.Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan.Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya.Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perjalanannya pers mengalami sisi positif serta negatif, seperti halnya kehidupan.Sejauh ini tidak ada yang bisa menyangkal jika pers selalu memberi pengaruh disatu sisi saja.

B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi rumusan masalah adalah:
1.      Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan pers?
2.      Bagaimana akibat penyalahgunaan pers?
3.      Apa manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari?

C.   TUJUAN
Menurut rumusan masalah tersebut yang menjadi tujuannya adalah:
1.      Untuk mengetahui penyalahgunaan pers.
2.      Untuk mengetahui apa saja akibat dari penyalahgunaan pers.
3.      Untuk mengetahui adanya manfaat pers dalam kehidupan sehari-hari.



 



BAB II
PEMBAHASAN



1.            DAMPAK PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS

Kebebasan pers adalah kebebasan media komunikasi baik melalui media cetak maupun melalui media elektronik.Dengan demikian kebebasan pers merupakan suatu yang sangat fundamental dan penting dalam demokrasi karena menjadi pilar yang ke 4 setelah lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.
Jadi, pers yang bebas berfungsi sebagai lembaga media atau aspirasi rakyat yang tidak bisa diartikulasikan oleh lembaga formal atau resmi tetapi bisa diartikulasikan melalui pers atau media massa.
Pers yang bebas tidak bertanggung jawab, sering menimbulkan dampak yang tidak baik bagi masyarakat.sekarang ini, penggunaan pers atau media massa sebagai sarana komunikasi sangatlah menguntungkan karena kita bisa mendapatkan berita yang hangat dengan cepat tanpa mengeluarkan uang yang banyak. Media komunikasi modern seperti radio, televisi dan lainnya dengan mudah dapat kita gunakan. Dengan media komunikasi tersebut pertukaran nilai-nilai budaya antar bangsa akan cepat terjadi. Padahal belum tentu sesuai dengan budaya-budaya indonesia. Program ditayangkan seperti kejahatan, perang dan hal-hal yang menjurus pornografi dapat menimbulkan dampak negatif yang menjurus pada kemerosotan moral masyarakat.  Hal tersebut tentu dapat membahayakan bangsa ini, karena dampak yang ditimbulkan akan mengancam kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara di muka diantaranya adalah:
·         Lebih mengutamakan kepentingan ekonomis (oriented bisnis)
·         Campur tangan pihak ketiga
·         Keberpihakan
·         Kepribadian
·         Tidak mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat


  
a.    Bentuk penyalahgunaan kebebasan pers

Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers melalui media massa diantaranya dapat berupa:
1. Penyiaran berita/informasi yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, seperti penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka untuk melengkapi informasi kriminal.
2. Peradilan oleh pers (trial by press) seperti berita yang menyimpulkan bahwa seorang atau golongan atau instansi telah melakukan kesalahan tanpan melalui informasi yang seimbang dan lengkap tanpa melalui proses peradilan.
3. Membentuk opini yang meyesatkan, seperti penulisan berita yang tidak memperhatikan objektifitas dan membela kepentingan tertentu sehingga disadari atau tidak disadari rangkaian informasi yang disampaikan dapat menyesatkan pola pikir pembaca dan penontonnya.
4. Berisi tulisan/siaran yang bersifat profokatif seperti isi berita dan tayangan yang mengarahkan pembaca dan penontonnya untuk membenci individu, golongan, pejabat, atau instansi tertentu.
5. Iklan yang menipu, yaitu iklan yang bersifat tidak jujur, menipu, menyesatkan, dan merugikan suatu pihak baik  secara moril, material maupun kepentingan umum.
6.  Pelanggaran terhadap kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), seperti:
Ø  Pasal 37 KUHP
·          Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000
·            Jika sitersangka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya dan pada melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.
Ø  Pasal 154 KUHP
·           “barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kepala pemerintahan indonesia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.000

Ø  Pasal 155 KUHP
·           Barang siapa yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar yang isinya menyatakan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah indonesia dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui orang banyak dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.5000.000

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang cara penyalur kebebasan berpendapat dan berbicara malaui media massa harus dipatuhi oleh semua pihak bukan saja insan pers. Meskipun pemerintah telah berusaha membuat peraturan untuk mengatur kebebasan pers, namun kebebasan pers yang tidak bertanggung jawab, penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara  melalui media massa masih saja terjadi.
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara melalui media massa selain membawa dampak negatif ada kalanya juga memberikan dampak yang positif. Penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan berbicara dapat berdampak pada semua pihak baik dalam lingkup individu, masyarakat ataupun
negara.
Berikut dampak-dampak penyalahgunaan kebebasan pers:
No.
Pihak
Dampak
Positif
Negatif
1
Individu
apabila suatu pemberitaaan dapat meningkatkan     nilai positif pribadinya, Sehingga akan mendorong masyarakat untuk berpendapat bahwa dirinya adalah pribadi yang jujur dan benar.
Adapun pemberitaan itu akan menghancurkan nilai positif pribadinya dimasyarakat sehingga mengakibatkan opini masyarakat yang tidak baikterhadapnya. Hal itu akan berdampak pula pada aspek bisnis
2
Masyarakat
Apabila dapat menumbuhkan kesetiakawanan sosial dan mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
Apabila menyebabkan hal-hal yang bertentangan  dengan nilai luhur budaya bangsa, sehingga menyebabkan hilangnya rasa kesetiakawanan sosial dan pecahnya persatuan dan gangguan terhadap keamanan, ketentraman dan keteriban.
3
Negara
Apabila dapat meningkatkan partisipasi, dukungan dan keberpihakan rakyat kepada pemerintah, membantu pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan lancar dan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila menyebabkan rakyat tidak percaya dan tidak memberikan dukungan lagi terhadap pemerintah, kurang lancarnya pembangunan nasional dan memburuknya kondisi keamanan negara serta menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.




b.    Akibat penyalahgunaan kebebasan pers


Nama baik seseorang dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi.  Dalam kaitannya dengan konflik antaranggota masyarakat, kemungkinan opini publik terpengaruh oleh tulisan media massa.  Pihak yang benar tampak salah dan akan sebaliknya.  Kesan berita pertama lebih mewarnai kesan pembaca sehingga kalaupun ada semacam ralat atau hak jawab dalam pernyataan media massa, hal itu tidak cukup berpengaruh untuk mengubah nama seseorang yang telah tercemar.

2.    Bagi Kepentingan Masyarakat
Tulisan dalam media massa yang kurang imbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya.  Dengan bantuan media massa, fakta dapat ditutup-tutupi dengan tulisan lain yang berkesan membenarkan.  Masyarakat dalam hal itu dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak benar.Karena informasi itu di diberikan secara berlebihan dan berulang-ulang serta di  ekspos sevara besar-besaran maka masyarakat menjadi terpengaruh. Meskipun demikian, pemberitaan yang demikian itu kadang bermanfaat, misalnya ada pernyataan tokoh yang dapat menggugah hati masyarakat untuk menggalang dana kemanusiaan.

3.    Bagi Kepentingan negara
Penyalahgunaan kebebasan menyampaikan pendapat di media massa dapat juga merugikan negara.  Misalnya, tulisan-tulisan yang termuat dalam media massa yang kurang mempertimbangkan kepentingan nasional.  Terlebih lagi jika yang disampaikan merupakan tulisan yang tidak berdasarkan fakta yang benar.
Hal semacam itu akan menimbulkan dampak antara lain:
a)    Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah berkurang karena tidak percaya terhadap pemerintah.
b)    Kepercayaan luar negeri luntur
c)    Timbulnya pergesekan hubungan antara pers dengan institusi tertentu.



2.    MANFAAT PERS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Media massa harus dapat memberikan manfaat yang baik bagi konsumennya. Pemberitaan dan penyiaran media massa harus sesuai dengan nilai-nilai kepribadian bangsa, memelihara keamanan dan ketentraman, menjaga persatuan dan keutuhan wilayah NKRI.  Untuk mendorong pertumbuhan media massa maka isi dan materi pemberitaan dan siaran pers dan media massa, sebaiknya mengandung hal-hal berikut antara lain:
1. Mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat bagi pembentukan intelektualitas watak, moral bangsa, dan mengutamakan nilai-nilai agama dan budaya indonesia.
2. Bersifat netral dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu
3.  Tidak bersifat fitnah menghasut, menyesatkan atau bohong.
4. Tidak menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,
5.  Tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan
6. Tidak memperolokan, merendahkan , melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia indonesia dan merusak hubungan internasional.
Media massa secara umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
a.  Media audio, yaitu media komunikasi yang dapat didengar atau ditangkap oleh indra telinga. Misalnya radio dan telepon
b. Media visual, yaitu media komunikasi yang dapat dibaca atau ditangkap oleh indra mata. Misalnya surat kabar, buletin dll.
c. Media audio visual, yaitu media komnunikasi yang dapat dibaca dan didengar. Misalnya televisi.
Dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999  pasal 3 tentang pers disebutkan diantaranya bahwa pers nasional berfungsi  sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosialdan dapat juga sebagai lembaga ekonomi. Pers sebagai media informasi mempunyai misi:
• Ikut mencerdaskan masyarakat
•Menegakkan keadilan
•Memberantas kebatilan.

blm bres eum maaf ya .. hhe :)
semoga bermanfaat :)

5 komentar:

  1. Hai bagi kalian yang berkunjung nih ada applikasi buat nyari Duit $ online secara mudah dan legal modal HP aja , lumayan bisa ditukerin sama STEAM gift card, gem coc , Google Play gift card, , paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard
    1. Download aplikasi Whaff Rewards di playstore
    2. Setelah ke intsall buka appnya
    3. Seteah di buka klik tombol login, login ajaa pake akun facebook kalian
    4. Abis itu ada kotak invitation code
    5. Masukan kode AF77779
    6. Setelah masukan kode diatas kalian bakal Dapet $0.3, lumayan kaan, kalian tinggal ngumpulin deh sampe 10$
    7. Cara ngumpulinnya gampang, tinggal invite orang lain atau download aplikasi yang ada di app tersebut
    8. Setiap download aplikasi kalian akan mendapat hadiah sebagai reward, hadiahnya bisa $0.17, $0.22 sampe $0.66
    9. Setiap hari kalian pun akan mendapat reward bila setelah di download aplikasi tersebut tidak di uninstall lagi lumayan kaan setiap hari Uang kalian bertambah hehehe
    10. Setelah terkumpul $10 baru deh kalian bisa tukerin ke voucher google play,
    11. Terus kalian juga bisa tukerin sama Google Play gift card, steam gift card , paypal, facebook giftcard, Xbox,PlaystationStore, Amazon dan ItunesGiftCard

    BalasHapus
  2. Sangat membantu sekali, thanks min
    Jgn lupa ya min, kunjungi blog saya min
    Dahrildarmawanchairul.blogspot.com
    Semoga bisa saling sharing

    BalasHapus
  3. Trimakasih banyak ka atas info tentang kebebasan pers di indonesia . Sangat bermanfaat bagi saya

    BalasHapus
  4. Makasih kak sangat membantu blog nta

    BalasHapus
  5. Hard Rock Hotel & Casino - Mapyro
    Find your way around the 오산 출장안마 casino, find where 대구광역 출장마사지 everything is 공주 출장마사지 located with the latest 김제 출장안마 news and information. Save time, money and energy with Mapyro. 경주 출장안마

    BalasHapus